Brosur Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Semarang


Informasi Layanan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kota Semarang





Persyaratan Pelayanan Peralihan Hak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap

  2. Surat Pengantar Pendaftaran AKTA dari PPAT yang menerbitkan AJB

  3. Lampirkan Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan Fotocopy KTP (asli ditunjukkan) jika anda bukan pemilik sertipikat (fotocopylah surat kuasa anda untuk digunakan pada saat pengambilan produk)

  4. Fotocopy KTP (tidak boleh dipotong) dan KK Penjual (Suami dan Istri) dan Pembeli (Asli ditunjukkan untuk dicocokan / Legalisir Notaris / Legalisir Kelurahan / Legalisir Dispendukcapil lewat aplikasi Si D’nOK )

  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bermaterai Rp. 10.000 dari PPAT.

  6. Fotocopy PBB dan Pelunasannya sesuai letak tanah (Asli ditunjukkan untuk dicocokan / Legalisir Notaris / Legalisir Bapenda)

  7. Asli Bukti Pengecekan Sertipikat Elektronik dari PPAT

  8. Asli ZNT Elektronik (Zona Nilai Tanah) dari PPAT

  9. Fotocopy ID Billing PPh dan Fotocopy Bukti Bayar / Kwitansi PPh (Legalisir Notaris/PPAT)

  10. Asli Bukti Validasi Pajak PPh Atas Nama Penjual

  11. Fotocopy Bukti Kwitansi BPHTB (Pajak Pembeli) yang dilegalisir PPAT/Notaris

  12. Asli Form BPHTB yang sudah di Verifikasi oleh Bapenda

  13. Fotocopy KTP PPAT dan Saksi - saksi dalam Akta Jual Beli ( legalisir Notaris/PPAT)

  14. Asli Akta dari Notaris/PPAT

  15. Asli Sertipikat




Persyaratan Pelayanan Roya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap

  2. Lampirkan Fotocopy Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan Fotocopy KTP (asli ditunjukkan) jika anda bukan pemilik sertipikat

  3. Fotocopy KTP pemilik sertipikat (Asli ditunjukkan/Legalisir Notaris/Legalisir Dispendukcapil)

  4. Asli Surat Roya dari Bank/Koperasi

  5. Asli Sertipikat

  6. Asli Sertipikat Hak Tanggungan